SMP ISLAM AL-ISHLAH BUKITTINGGI GELAR MASTAWA ( MASA TA'ARUF SISWA ) TAHUN AJARAN 2022/2023
SMP Islam Al-Ishlah Bukittinggi menggelar kegiatan mastawa (masa ta'aruf siswa) kelas vii atau kelas dasar. Kegiatan ini merupakan program tahunan sekolah yang sejalan dengan program Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi tentang kegiatan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan dibuka oleh Pembina SMP Islam Al-Ishlah Bukittinggi, Ibu Misnawati. Selanjutnya secara teknis, kegiatan dibuka oleh Kepala SMP Islam Al-Ishlah Bukittinggi, Ustadzah Busyra, S.Pd.
Dalam sambutan teknis,Ustadzah Busyra, S.Pd., menegaskan bahwa sebagai calon siswa baru di lingkungan SMP Islam Al-Ishlah Bukittinggi, hendaknya menjaga dan menjadi siswa yang berprestasi serta tidak melupakan tanggung jawabnya sebagai seorang muslim yang taat kepada ajaran islam.
Adapun MPLS kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Melansir laman Kemendikbud, kegiatan MPLS memiliki beberapa tujuan yaitu:
- Mengenali potensi diri siswa baru
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
- Mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Berikut hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan mastawa di lingkungan SMP Islam Al-Ishlah Bukittinggi.
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
3. Dilarang bersifat perpeloncoan
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
5. Dilarang melaksanakan MPLS di luar sekolah
6. Dilarang melecehkan atau mememberikan hukuman fisik kepada siswa
7. Dilarang melakukan MPLS di luar jam sekolah
Semoga dengan pelaksanaan mastawa ini, bisa mmeberikan dampak yang sangat bagus dan menjadikan siswa yang berprestasi dan taat kepada ajaran agama islam./dedi/al
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini